Senyawa bahan alam
atau senyawa kimia yang bersumber dari alam (ramuan yang berasal dari tanaman,
bagian dari hewan dan dari mineral anorganik)
dapat dipergunakan sebagai obat.
Obat pada prinsipnya pemberian senyawa kimia yang berasal dari alam dan
berpengaruh positif terhadap penyembuhan suatu penyakit. Demikian pula dengan narkotika dan
psikotropika, apabila digunakan secara
benar dan sesuai dengan petunjuk dokter maka dapat digunakan sebagai obat.
A. Narkotika
Pengertian narkotika menurut Undang Undang Nomor 22 tahun
1997 tentang Narkotika Pasal 1, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Sedangkan yang dimaksud ketergantungan narkotika menurut UU tersebut
adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi
dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
Narkotik berarti segala bahan kecuali makanan, air dan
oksigen, yang jika masuk ke dalam tubuh akan mengubah fungsinya secara fisik
atau psikologis. Istilah narkotik mencakup berbagai jenis bahan sebagai
berikut.
- obat terlarang,
seperti kafeina, tembakau dan alkohol
- obat yang dapat
dibeli di apotek atau pasar swalayan, seperti analgesik, misal aspirin, kodin
dan parasetamol serta obat anti-radang non-steroid
- obat resep
seperti obat penenang, missal Valium, Rohypnol dan Serepax
- obat terlarang,
seperti ganja, heroin, halusinogen dan amfetamina
- bahan lain yang
disalahgunakan, seperti pelarut dan bensin.
Istilah narkotik dalam pengobatan merujuk kepada bahan candu
dan turunannya atau bahan sintetik yang bertindak seperti candu. Berdasarkan
definisi tersebut maka bahan narkotik
hanya boleh digunakan dalam bidang pengobatan, yaitu sebagai sejenis obat
penahan sakit. Misalnya, akibat patah
tulang ataupun pada saat pembedahan. Penggunaan narkotik selain untuk tujuan
pengobatan, dikatakan sebagai penyalahgunaan.
1. Zat Narkotik
Senyawa kimia yang ada pada berbagai bagian tanaman yang bersifat narkotik berupa alkaloid atau glikosida. Beberapa tanaman juga diduga mengandung
aprodisiac/senyawa kimia untuk dapat mengkhayal, misalnya tanaman kecubung
(Solanum sp, Argemon sp) mengandung alkaloid paradin (terdapat pada biji dan
daging buah, khasiatnya sama dengan opium asli), daun ganja atau Papaver
somniferum L atau P. album, Mill, keluarga Papavera ceae. Senyawa alkaloid terbesar tetap morfin 10 -
16%, noscapine 4 - 8%, codeine 0,8 � 2,5%, papaverine 0,5 � 2,5%, tebaine 0,5 � 2,0% dan lainnya, semuanya tidak kurang dari 20 jenis. Senyawa kokain, suatu alkaloid pada daun
Erythroxylon coca Lam dan Erythroxylon spp lainnya, juga bersifat narkotik.
2. Sumber Zat
Narkotik
Semula sumber bahan narkotik adalah pohon popi Papaver
somniferum. Apabila buah popi muda disadap (menggores) maka akan mengeluarkan
getah (sejenis alkaloid) berwarna putih dan dinamai "Lates" Getah ini dibiarkan
mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah
diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang
dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam
zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu mentah ini juga dapat diperoleh
dalam bentuk cair, padat atau serbuk. Saat ini candu mentah ini juga dapat
dihasilkan secara sintetik dengan cara mengeluarkan alkaloid tersebut dari
pohon popi tua yang kering. Candu dapat
menghasilkan sedikitnya dua kelompok alkaloid. Pertama bahan seperti morfin dan kodeina, dan
kelompok kedua yaitu bahan yang terdiri dari
papaverin dan noskapin. Kelompok kedua ini tidak banyak memberi dampak
pada otak dibandingkan dengan narkotik kelompok pertama khususnya morfin.
Morfin merupakan bahan dasar awal dari alkaloid ini, untuk
dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pengobatan. Sebagai bahan dasar
morfin, dapat disintesis bahan narkotik baru yang nilai pengobatannya lebih
baik dari bahan dasarnya. Sintesis kimia ini mencakup menambah gugus-gugus yang
akan menembah bioaktifitasnya, misalnya dengan menambahkan gugus metil, asetil,
metoksi ataupun bentuk ester berbagai asam organik karboksilat. Demikian pula berbagai derivat dari kokain
sebagai bahan dasar untuk sintesis kimia.
Bahan dasar kokain terdapat pada ekstrak daun Erythraxyloncoca lain dan
Erythroxylon spp lainnya.
3. Jenis Narkotik
Jenis-jenis narkotik umumnya dapat dibagi dalam tiga jenis,
yaitu: jenis semula jadi (morfin dan kodeina); separuh-tiruan (heroin dan
hidromorfon), dan tiruan (meperidin, metadon).
a. Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin
merupakan Alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus
berwarna putih atau dalam bentuk cairan
b. Kodeina
Kodeina termasuk garam/turunan dari opium/candu. Efek kodeina
lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungan
rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya
ditelan dan disuntikkan
c. Heroin ( putaw )
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari
morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di
Indonesia pada akhir-akhir ini. Heroin, yang secara farmakologis mirip dengan
morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak
menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal,
tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker
terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.
d. Hidromorfon
Hidomorfon juga ialah sejenis narkotik separa-tiruan yang
diperbuat daripada morfin. Kegunaan perubatannya agak banyak dan oleh itu mudah
disalahgunakan. Ia didapati dalam bentuk tablet dan cair.
e. Meperidin
Meperidin ataupun petidin adalah narkotik tiruan sepenuhnya.
Ia diperbuat keseluruhannya dalam makmal dengan tujuan menggantikan kegunaan
morfin. Ini kerana ia boleh mengurangkan kesan buruk berbanding morfin,
khususnya kesan tolerans dan pergantungan. Meperidin juga boleh berfungsi
menahan sakit dan didapati dalam bentuk pil serta cecair. Meperidin masih
mempunyai kesan tolerans dan pergantungan jika digunakan berpanjangan dan
meluas.
f. Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan
ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis
opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid)
telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine
(Talwin), dan propocyphene (Darvon). Kelas obat tersebut adalah nalaxone
(Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine.
Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah
disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan
buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa
buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid.
Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
Jenis narkotik lain yang perlu diketahui yaitu demerol. Nama
lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan
suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
4. Pengaruh Narkotik
terhadap Kesehatan
Narkotik sifatnya yang membius tentunya mengurangi rasa sakit
dan dikendalikan dari syaraf otak. Sifat pasrah tanpa berbuat sesuatu, tanpa
pedulikan sekitarnya, bahkan melukai dirinya sendiri tidak merasa sakit. Sifat
ini sangat berbahaya, bila kecanduannya sudah memuncak maka tidak segan-segan
mengambil darahnya sendiri yang mengandung morfin untuk disuntikkan kembali
atau disuntikkan ke orang lain yang juga kecanduan. Hal tersebut dapat
menyebabkan tertularnya penyakit antar pengguna narkotik. Sifat kecanduan ini
juga berpengaruh pada kinerjanya sebagai anggota masyarakat.
Sifat kecanduan yang berlebihan dapat berakibat memperoleh
bahan narkotik dengan membeli berapapun harga dan jumlahnya. Untuk memperoleh uang pembeli narkotik, tidak
segan-segan untuk mencuri, merampas, membunuh, dan melakukan tindakan kriminal lainnya. Tindakan kriminal
merupakan bagian masyarakat yang tidak sehat dan perlu dicegah serta diberantas
keberadaanya.
5. Penanggulangan
Ketergantungan Narkotik
Hal pertama yang harus dicegah dari ketergantungannya pada
narkotik dalam hal ini morfin yaitu dilakukan secara perlahan-lahan dan di
bawah pengawasan dokter. Pembinaan
mental dan spiritual tentang kehidupan yang normal agar diperoleh ketenangan
hidup yang hakiki sangat perlu dilakukan. Pendekatan kekeluargaan dan tidak
mengucilkan dalam lingkungan keluarga akan lebih baik daripada diasingkan.
Jauhkan dari pergaulan yang membawa ke jaringan yang menjerumuskan.
a. Peranan sekolah
dalam mendukung pelajar yang menghadapi risiko penyalahgunaan narkotik
Lingkungan sekolah mempunyai pengaruh yang penting dalam
hidup anak-anak. Ikhtisar mata pelajaran Personal Development Health and
Physical Education (PDHPE) menjelaskan konteks kurikulum untuk pendidikan
tentang narkotik, yang difokuskan
terutama pada analgesik, tembakau, alkohol, dan ganja, karena jenis narkotik tersebut dari hasil penelitian
menunjukkan sebagai penyebab bahaya yang terbesar bagi kaum muda Indonesian
Sekolah mempunyai peranan penting dalam mengurangi risiko
masalah penggunaan narkotik oleh siswa melalui penerapan program pendidikan
yang efektif tentang narkotik dan program kesejahteraan siswa. Sekolah dapat
menganjurkan semangat gotong royong dan memberikan peluang kepada semua siswa
untuk sukses dengan mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan memberi cukup dukungan. Siswa yang
menghadapi risiko terbesar dalam penyalahgunaan narkotik mungkin mereka yang
terkucil di sekolah karena masalah dalam pelajaran atau kekurangan pengalaman
yang sukses
Sekolah mendukung para siswa dengan cara :
- membentuk
perilaku yang positif dan mempedulikan keadaan siswa
- menyediakan
program, struktur dan kurikulum yang relevan untuk kebutuhan dan aspirasi siswa
- menyediakan akses
kepada jasa dukungan sekolah dan personel yang relevan seperti konselor
sekolah, dan
- menghubungkan para siswa dan keluarga siswa
dengan jasa dukungan masyarakat yang sesuai.
b. Peranan orang tua
dalam pendidikan narkotik
Orang tua sebagai
pendidik anak di rumah memainkan peranan yang penting dalam pendidikan tentang
penggunaan narkotik. Oleh karena itu,
anak-anak di rumah banyak dipengaruhi oleh teladan orang tua. Perlu kesadaran, tanggung jawab,
perhatian dan kerjasama dari orang tua
tentang kebijakan dan aturan-aturan sekolah, bagaimana pendidikan tentang
narkotika disampaikan dan bagaimana peristiwa yang melibatkan narkotika
dikendalikan di sekolah. Sekolah perlu berkoordinasi dengan orang tua dalam masyarakat sekolah
tentang segala aspek pendidikan narkotik.
B. Psikotropika
Psikotropika menurut Pasal 1, Undang-Undang Nomor 5 tahun
1997 tentang psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku."
Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang
susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan
timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan
alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek
stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan
dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk,
tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam
penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan
menimbulkan kematian.
Menurut Pasal 4 UU ini, psikotropika hanya dapat digunakan
untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau ilmu pengetahuan. Psikotropika
golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan. Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.
Psikotropika terbagi dalam empat golongan yaitu:
- Psikotropika
golongan I
- Psikotropika
golongan II,
- Psikotropika
golongan III dan
- Psikotropika
golongan IV.
Psikotropika yang sekarang sedang populer dan banyak
disalahgunakan adalah psikotropika golongan I, diantaranya yang dikenal dengan
Ecstasi dan psikotropik golongan II yang
dikenal dengan nama Shabu-shabu.
Psikotropika apabila dilihat dari pengaruh penggunaannya
terhadap susunan saraf pusat manusia, maka dapat dikelompokkan menjadi:
- Depresant yaitu
yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat
(Psikotropika golongan 4), contohnya antara lain : Sedatin/Pil BK, Rohypnol,
Magadon, Valium, Mandrak (MX).
- Stimulant yaitu
yang bekerja mengaktif kerja susan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA,
N-etil MDA & MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ecstasi.
- Hallusinogen
yaitu yang bekerja menimbulkan rasa perasaan halusinasi atau khayalan contohnya
licercik acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Disamping itu
Psikotropika dipergunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan mahal harganya.
Penggunaan Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain
seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.
1. Zat Kimia Bersifat
Psikotropika
Obat-obat analgesic, antipiretik ataupun antireumatik, bila
dilarutkan dalam etanol konsentrasi tinggi akan bersifat psikotropika. Kita
kenal dengan pesta shabu-shabu, dimana mereka meminum obat-obat psikotropika
bercampur alkohol. Berbeda dengan narkotik, sifatnya menyendiri dan tidak dalam
berhalusinasi berat.
2. Sumber Zat Bersifat
Psikotropika
Umumnya obat sintetis atau jarang berasal dari tanaman/hewan.
Pencampurannya dengan soda dan pelarut alkohol kinerja psikotropika berjalan
baik. Kesadaran berkelompok untuk obat ini sangat menonjol dan mampunyai
keberanian yang luar biasa dari keadaan normal.
3. Pengaruh Zat
Psikotropika Terhadap Kesehatan dan Penanggulangannya.
Pencampuran obat-obat sintesis dengan alkohol sangat merusak
kejiwaan (psikis) maupun saluran pencernaan yang sangat penting bagi kesehatan.
Penanggulangan terhadap ketergantungan pada obat psikotropika, sebetulnya lebih
mudah, tetapi karena kesukaan akan berkelompok, maka isolasi dari kelompok
tersebut sangat penting, disamping pengurangan terhadap penggunaan obat
psikotropika. Semua ini harus tetap dibawah pengawasan dokter. Pembinaan mental
dan spiritual tetap harus dilakukan karena termasuk penyakit kejiwaan.
Berikut akan
dijelaskan dua jenis psikotropika yang sedang populer dan banyak disalahgunakan
yaitu Ecstasi dan Shabu-shabu.
Ecstasy
Ecstasy (XTC) mempunyai rumus kimia
3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). XTC mulai bereaksi setelah 20
sampai 60 menit setelah diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh
tubuh akan terasa melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku,
serta mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih
kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul
kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi
fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan
seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu
menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan "asyik". Dalam
keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin,
dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan
berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan
merasa sangat lelah dan tertekan.
Ecstacy merupakan sediaan farmasi berupa obat yang mengandung
zat aktif berupa senyawa-senyawa turunan amphetamin yang secara umum bersifat
stimulan. Nama lain estacy yaitu: EVA,
ADAM, MDM, INEX, GOLONG-GOLONG, I, dan lain-lain. Jenis dan bentuk estacy yang masuk ke
Indonesia, yaitu bentuk: tablet (yang paling banyak beredar di Indonesia),
kapsul, lem dan tissue. Adapun jenis
estacy yang ditemukan beredar di Indonesia yaitu: STAR, MELON, PINGUIN, RN, BON
JOVI, DOLAR, PINK, LUMBA-LUMBA, ELECTRIC, KANGURU, APPLE, E, TURBO, APACHE,
PETIR, dan BLACK LOVE
Shabu-shabu
Shabu-shabu berbentuk kristal, biasanya berwarna putih, dan
dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir
dari ujung satu ke arah ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya
dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong
tersebut berfungsi sebagai filter karena asap tersaring pada waktu melewati air
tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca
karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang
terhirup.
Sabu sering dikeluhkan sebagai penyebab paranoid (rasa takut
yang berlebihan), menjadi sangat sensitif (mudah tersinggung), terlebih bagi
mereka yang sering tidak berpikir positif, dan halusinasi visual. Masing-masing
pemakai mengalami efek tersebut dalam kadar yang berbeda. Selain itu, pengguna
Sabu sering mempunyai kecenderungan untuk memakai dalam jumlah banyak dalam
satu sesi dan sukar berhenti kecuali jika shabu yang dimilikinya habis. Hal itu
juga merupakan suatu tindakan bodoh dan sia-sia mengingat efek yang diinginkan
tidak lagi bertambah.
C. Bahan Berbahaya Lainnya
Yang dimaksud bahan berbahaya lainnya adalah zat, bahan kimia
dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan
kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang
mempunyai sifat karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi. Bahan berbahaya ini adalah zat adiktif yang
bukan Narkotika dan Psikotropika atau Zat-zat baru hasil olahan manusia yang
menyebabkan kecanduan.
1. Nikotin
Nikotin adalah obat yang bersifat adiktif, sama seperti
kokain dan heroin. Bentuk nikotin yang paling umum adalah tembakau, yang
dihisap dalam bentuk rokok, cerutu, dan pipa.
Tembakau juga dapat digunakan sebagai tembakau sedotan dan dikunyah
(tembakau tanpa asap). Walaupun kampanye tentang bahaya merokok sudah
menyebutkan betapa berbahayanya merokok bagi kesehatan tetapi pada kenyataannya
sampai saat ini masih banyak orang yang terus merokok. Hal ini membuktikan
bahwa sifat adiktif dari nikotin adalah sangat kuat.
Secara perilaku, efek stimulasi dari nikotin menyebabkan
peningkatan perhatian, belajar, waktu reaksi, dan kemampuan untuk memecahkan
masalah. Menghisap rokok meningkatkan mood, menurunkan ketegangan dan
menghilangkan perasaan depresif. Pemaparan nikotin dalam jangka pendek
meningkatkan aliran darah serebral tanpa mengubah metabolisme oksigen serebral,
tetapi pemaparan jangka panjang akan disertai dengan penurunan aliran darah
serebral. Berbeda dengan efek stimulasinya pada sistem saraf pusat, bertindak
sebagai relaksan otot skeletal. Komponen psikoaktif dari tembakau adalah
nikotin. Nikotin adalah zat kimia yang sangat toksik. Dosis 60 mg pada orang
dewasa dapat mematikan, karena paralisis ( kegagalan ) pernafasan.
2. Volatile Solvent
atau Inhalansia
a. Volatile Solvent
Volatile solvent adalah zat adiktif dalam bentuk cair. Zat
ini mudah menguap. Penyalahgunaannya adalah dengan cara dihirup melalui hidung.
Cara penggunaan seperti ini disebut inhalasi. Zat adiktif ini antara lain lem
UHU, cairan pencampur Tip Ex (Thinner), aceton untuk pembersih warna kuku dan
Cat tembok, aica aibon dan Castol, serta premix.
b. Inhalansia :
Zat inhalan tersedia secara legal, tidak mahal dan mudah
didapatkan. Oleh sebab itu banyak ditemukan dan digunakan oleh kalangan sosial
ekonomi rendah. Contoh spesifik dari inhalan adalah bensin, vernis, cairan
pemantik api, lem, semen karet, cairan pembersih, cat semprot, semir sepatu,
cairan koreksi mesin tik ( tip-Ex ), perekat kayu, bahan pembakarm aerosol, pengencer
cat. Inhalan biasanya dilepaskan ke dalam paru-paru dengan menggunakan suatu
tabung.
Dalam dosis awal yang kecil inhalan dapat menginhibisi dan
menyebabkan perasaan euforia, kegembiraan, dan sensasi mengambang yang
menyenangkan. Gejala psikologis lain pada dosis tinggi dapat merupa rasa
ketakutan, ilusi sensorik, halusinasi auditoris dan visual, dan distorsi ukuran
tubuh. Gejala neurologis dapat termasuk bicara yang tidak jelas (menggumam,
penurunan kecepatan bicara, dan ataksia ). Penggunaan dalam waktu lama dapat
menyebabkan iritabilitas, labilitas emosi dan gangguan ingatan.
Efek merugikan yang paling serius adalah kematian yang
disebabkan karena depresi pernafasan, aritmia jantung, asfiksiasi, aspirasi
muntah atau kecelakaan atau cedera. Penggunaan inhalan dalam jangka waktu lama
dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal yang ireversibel dan kerusakan otot
yang permanen.
3. Zat Desainer
Zat
Desainer adalah zat-zat
yang dibuat oleh
ahli obat jalanan. Mereka membuat obat-obat
itu secara rahasia karena dilarang oleh pemerintah. Obat-obat itu
dibuat tanpa memperhatikan kesehatan. Mereka hanya
memikirkan uang dan secara sengaja membiarkan para pembelinya kecanduan dan
menderita. Zat-zat ini banyak yang sudah beredar dengan nama speed ball, peace
pills, crystal, angel dust rocket fuel dan lain-lain.
The best games to play online at a casino without downloading
ReplyDeleteFree slots, live casino, roulette, 남원 출장마사지 blackjack, casino 충청남도 출장샵 games, live dealer, 구리 출장안마 poker games 오산 출장샵 online, poker games, online sports betting. 김제 출장마사지